wartabepe online

Media Informasi Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang versi Web Blog (WartaBePe Online)
Penanggung Jawab : Kajur JBP - Redaksi : Arifin Noor S, Mining W, C. Yudha P, Adi Y, Heri S, Wigati, A. Rochim -
Desain Grafis : C. Yudha P

Sabtu, 20 Desember 2008

Permasalahan dan Kebijakan Pupuk Organik Indonesia

peragi-des08.jpgBOGOR, Perhimpunan Agronomi Indonesia (Peragi) sangat menaruh perhatian terhadap penggunaan pupuk anorganik atau pupuk buatan pabrik. Penggunaan pupuk ini secara terus menerus dan berlebihan untuk meningkatkan produksi pertanian, tanpa diimbangi pemberian pupuk organik akan menimbulkan “levelling off, terutama pada lahan sawah". Sementara itu, penggunaan pupuk organik di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Penggunaannya di lapangan belum optimal.

peragi2-des08.jpgMemperhatikan berbagai permasalahan pupuk organik tersebut, Peragi, sebagai organisasi profesi di bidang budidaya pertanian telah membahas persoalan ini dalam seminar nasional dengan tema “Permasalahan dan Kebijakan Pupuk Organik di Indonesia”. Seminar sehari, 17 Desember yang berlangsung di Botani Square –Bogor dibuka oleh Menteri Pertanian yang diwakili oleh Dirjen Tanaman Pangan. Mentan dalam keynote speech mengatakan bahwa peran pupuk organik ini ke depan sangat penting dan strategis, di samping dapat mendongkrak levelling off dan perbaikan tingkat kesuburan tanah, penggunaan pupuk organik ini dapat secara langsung atau tidak langsung mengurangi kebutuhan pupuk anorganik.

peragi1-des08.jpgJika penggunaan pupuk organik tersebut meningkat, pada gilirannya dapat menambah kapasitas ekspor perusahaan pupuk anorganik dalam negeri sehingga dapat menambah devisa negara, jelas Mentan. Peragi sebagai organisasi profesi diharapkan dapat membantu pemerintah untuk memberikan solusi dan alternatif pemecahan masalah di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah. Krisis ekonomi global, penyediaan pupuk yang akhir-akhir ini semakin langka di lapangan merupakan tantangan yang perlu dicarikan solusinya, ujar Menteri.

Departemen Pertanian memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 /Pert/HK.060/2/2006 tahun 2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah yang digunakan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pendaftaran, pengadaan, peredaran, penggunaan dan pengawasan pupuk organik dan pembenah tanah untuk pertanian. Dalam pelaksanaannya, berbagai hal timbul di lapangan yang perlu ditelaah. Pada seminar ini, Mentan mengharapkan agar para pengusaha pupuk organik, pemakai dan regulator serta pengawas dapat meninjau ulang sejauh mana hal tersebut dapat diterapkan di tingkat lapangan.

peragi3-des08.jpgSementara itu Achmad Mangga Barani, selaku Ketua Umum Peragi menyapaikan bahwa PERAGI sebagai organisasi profesi telah menyelenggarakan kegiatan Nasional dua kali pada tahun 2008, diantaranya Lokakarya Kedelai Nasional yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya Malang pada tanggal 26 - 27 Juli 2008. Hasil lokakarya kedelai Nasional tersebut, Peragi telah menyampaikan rekomendasi ke Menteri Pertanian dan ke Dirjen Tanaman pangan serta ke Badan Litbang Pertanian, saat ini Peragi kerjasama dengan Fakultas Pertanian IPB menyelenggarakan Seminar Nasional Permasalahan dan Kebijakan Pupuk Organik di Indonesia, yang momennya sangat tepat, untuk memberikan solusi kepada Pemerintah agar permasalahan pupuk di Indonesia dapat teratasi.

Lebih Lanjut Ketua Umum Peragi mengatakan bahwa produksi dan produktivitas tanaman, sangat dipengaruhi oleh input utama produksi yaitu pupuk. Namun beberapa tahun terakhir ini, kebutuhan akan pupuk terus meningkat, sehingga keberadaannya semakin sulit dan harganya semakin tinggi. Kekurangan pupuk selain disebabkan produksinya yang terbatas, juga disebabkan oleh pendistribusiannya yang kurang baik dan pemakaian yang berlebihan di beberapa tempat. Oleh karena itu perlu upaya untuk rnengembangkan dan rnernproduksi pupuk organik, untuk mensubstitusi pupuk an-organik yang sudah ada, serta rnenerapkan teknologi pupuk dan pemupukan yang lebih efisien. Pengembangan industri pupuk organik rnernpunyai arti yang strategis karena serasi dengan tuntutan masyarakat dunia yang menginginkan dan lebih rnenghargai produk alarni yang bebas dari bahan kimia berbahaya dan ramah lingkungan.

Beberapa perrnasalahan yang muncul pada saat penggunaan pupuk organik, perlu mendapat perhatian bagi para ahli agronorni. Pupuk organik yang semula hanya berupa kornpos ataupun pupuk kandang dengan produksi dan pemakaian lokal, berubah menjadi suatu komoditas yang diperlukan pada sebaran lokasi dan komoditas yang lebih luas. Perrnasalahan yang muncul antara lain standarisasi mutu pupuk organik, kapasitas produksi, regulasi maupun teknis distribusi dan efektifitas terhadap hasil maupun ekonomi usaha taninya lanjut Ketua Umum Peragi (www.deptan.go.id)

Tidak ada komentar: