Berdasarkan edaran dari Rektor UB mengenai ketentuan PNS yang menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 dan yang menduduki Jabatan Diluar Jabatan Organik sbb :
- Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Bab II Pasal 3 nomor 3 disebutkan bahwa : “ Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota/ pengurus Partai Politik”
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004, tentang larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Parti Politik Bab II : Pasal 2 (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau menjadi pengurus partai politik diberhentikan dari PNS. Pasal 3 (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan pengurus partai politik wajib mengundurkan diri dari PNS.
- Keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK/Waspan/8/1999, tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya. Bab II Pasal 3 : Tugas Pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada PT, penelitian serta pengabdian kepada msy. Bab 13 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar