wartabepe online

Media Informasi Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang versi Web Blog (WartaBePe Online)
Penanggung Jawab : Kajur JBP - Redaksi : Arifin Noor S, Mining W, C. Yudha P, Adi Y, Heri S, Wigati, A. Rochim -
Desain Grafis : C. Yudha P

Kamis, 05 Februari 2009

ketentuan PNS yang menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 dan yang menduduki Jabatan Diluar Jabatan Organik

Berdasarkan edaran dari Rektor UB mengenai ketentuan PNS yang menjadi Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 dan yang menduduki Jabatan Diluar Jabatan Organik sbb :

  • Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Bab II Pasal 3 nomor 3 disebutkan bahwa : “ Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota/ pengurus Partai Politik”
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004, tentang larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Parti Politik Bab II : Pasal 2 (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau menjadi pengurus partai politik diberhentikan dari PNS. Pasal 3 (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan pengurus partai politik wajib mengundurkan diri dari PNS.
  • Keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK/Waspan/8/1999, tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya. Bab II Pasal 3 : Tugas Pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada PT, penelitian serta pengabdian kepada msy. Bab 13 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tugas jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen.

Tidak ada komentar: