wartabepe online

Media Informasi Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang versi Web Blog (WartaBePe Online)
Penanggung Jawab : Kajur JBP - Redaksi : Arifin Noor S, Mining W, C. Yudha P, Adi Y, Heri S, Wigati, A. Rochim -
Desain Grafis : C. Yudha P

Rabu, 25 Februari 2009

Edaran Kabiro Kepegawaian Depdiknas

Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Depdiknas No. 2309/A4.3/KP/2009 sbb: Dalam rangka menyikapi banyaknya PNS di lingkungan Depdiknas yang mengajukan permohonan pindah PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau unit kerja, dengan ini disampaikan : (1) Berdasarkan SE Sekjen Depdiknas No. 32376/A4.6/KP/2007 tgl 26 Juli 2007 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar instansi atau unit kerja di lingkungan Depdiknas an: (a) memperoleh persetujuan secara tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang dilingkungan instansi asal atau dari Menteri yang ditandatangani oleh Sekjen atau Kebiro Kepegawaian untuk dan atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya atau dari pimpinan unit kerja asal atau pejabat yang berwenang dilingkungan unit kerja asal ; (b) memperoleh persetujuan secara tertulis dari menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen atau dari pimpinan instansi yang dituju atau dari pimpinan unit kerja yang dituju atau pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja yang dituju; (c) memiliki masa kerja secara terus menerus di instansi sekurang-kurangnya 5 Th. (2) Walaupun PNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada butir 1 diatas, pindah bukan merupakan hak PNS dan secara otomatis pimpinan menyetujuinya. Oleh karena itu sebelum menyetujui pindah tsb, pimpinan akan melihat : (a) hasil analisis tenaga setiap tahunnya yang disusun dalam rencana kebutuhan ketenagaan sebagai dasar permintaan tambahan formasi CPNS untuk mengisi jabatan yang lowong; (b) tambahan formasi CPNS yang setiap tahunnya diajukan oleh Mendiknas kepada Menpan sangat selektif dalam jabatan tertentu dan formasi yang mendesak berdasarkan usul rencana kebutuhan dari masing-masing unit kerja; (c) tambahan formasi CPNS Depdiknas yang setiap tahunnya yang diberikan Menpan relatif sedikit karena keterbatasan anggaran negara.

Tidak ada komentar: